Penerbitan tanda daftar gudang (TDG)

  1. 1. Poto Copy IUMK
  2. 2. Surat Permohonan Bermatrai 6000
  3. 3 .Foto Copy KTP & KK
  4. 4. Foto Copy Tanda Lunas Retribusi Sampah

  1. 1. Pemohon membawa berkas ke petugas informasi
  2. 2. Petugas informasi mengarahkan pemohon ke petugas Loket
  3. 3. Petugas loket non perizinan memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan membuat kartu kendali
  4. 4. Diverifikasi dan divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  5. 5. Operator mencetak surat Tanda Daftar Gudang
  6. 6. Diverifikasi dan divalidasi oleh Sekretaris Kecamatan
  7. 7. Penandatanganan TDG oleh Camat
  8. 8. Setelah ditandatangani oleh Camat diadministrasikan dan diserahkan kepada pemohon.

Pelayanan penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari setelah pemohon memenuhi semua persyaratan

Pelayanan penerbitan tanda daftar gudang gratis

Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.   Kotak Saran

2.   Email  : kotakualasimpang.kecamatan@gmail.com

3.   Website  : kotakualasimpang.acehtamiangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan tanda daftar gudang (TDG)"