Pelayanan penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari setelah pemohon memenuhi semua persyaratan
Pelayanan penerbitan tanda daftar gudang gratis
Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Kotak Saran
2. Email : kotakualasimpang.kecamatan@gmail.com
3. Website : kotakualasimpang.acehtamiangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store