Penerbitan Akta Kematian

  1. Asli Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah Sakit
  2. Mengisi pelaporan Kematian
  3. Asli Surat keterangan kematian dari Kades/Lurah
  4. Fc.dilegalisir surat nikah/akte nikah bagi yang telah menikah/ akte kelahiran
  5. Fc.KTP dan KK yang meninggal (dilegalisir) kalau KK belum dirubah
  6. Fc.dilegalisir KTP 2 orang saksi (minimal berumur 21 tahun/sudah menikah)
  7. Fc. Dilegalisir KK dan KTP Pelapor/ahli waris
  8. Surat kuasa bermeterai khusus bagi yang dikuasakan
  9. Bagi orang asing dilengkapi Fc :KK dan KTP orangtua bagi pemegang izin Tinggal Tetap, SKTT orangtua bagi pemegang izin Tinggal Terbatas, Dokumen Imigrasi orangtua bagi pemegang ijin singgah atau kunjungan
  10. Persyaratan Khusus : a. Dalam hal terdapat ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan baru dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan, Fc. Dilegalisir Surat ganti nama bagi yang memiliki , Surat kuasa bermaterai khusus bagi yang dikuasakan

  1. Staf menerima berkas pemohon dengan cek list.
  2. Staf melakukan verifikasi persyaratan,dan mengembalikan berkas yang tidak lengkap kepohon.
  3. Dibuat draft Akta Kematian
  4. Kasi, Kabid, Sekretaris melakukan verifikasi
  5. Cetak kutipan Akta Kematian
  6. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kematian
  7. Menulis Register Akta Kematian
  8. Kutipan Akta Kematian diberikan kepada pemohon
  9. Register dan berkas Akta Kematian diarsipkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"