Layanan Informasi Publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

  1. Mengisi Form dengan jelas dan benar
  2. Membawa foto copy identitas atau foto /scan kartu Identitas KTP/SIM/Pasport

  1. mengisi formulir permohonan
  2. menunggu konfirmasi dari admin

10 hari kerja ditambah 7 hari kerja untuk perpanjangan waktu

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

PPID Utama Kabupaten Kebumen

Jl. Kutoarjo No 6 Kebumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)"