Standar Pelayanan Penetapan Pajak Daerah Official Assesment Meliputi Pajak Reklame Dan Air Bawah Tanah

  1. Mengisi Surat Pendataan Objek Pajak Daerah (SPOPD)

  1. Pengguna layanan/jasa Mengisi Formulir Surat Pendataan Objek Pajak (SPOP) Reklame
  2. Berkas di terima dan diperiksa petugas layanan di loket pelayanan
  3. Kasubbid Pajak Daerah untuk diverifikasi
  4. Kabid Pendapatan untuk diusulkan penetapan
  5. Kepala BPKPAD untuk di tetapkan
  6. Hasil ketetapan dikeluarkan dan diambil di loket pelayanan
  7. Pengguna layanan/jasa mendapatkan SKPD dan Nomor Surat Tanda Setoran (STS)
  8. Pengguna layanan/ jasa melakukan pembayaran pajak dengan membawa nomor STS ke Bank SUMUT

Waktu penyelesaian 1 Jam 

Tidak dipungut biaya

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Setoran (STS)

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung Ke :  Sara Romauli Butar-Butar (HP : 0853 7399 0830 )
  2. Pengaduan Tidak Langsung : Email : bpkpdkotatebingtinggi@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Pajak Daerah Official Assesment Meliputi Pajak Reklame Dan Air Bawah Tanah"