Rekomendasi izin tempat usaha

  1. 1. Surat Rekomendasi dari Datok Penghulu
  2. 2. Surat Permohonan Bermatrai 6000
  3. 3 .Foto Copy KTP & KK
  4. 4. Foto Copy Akte Pendirian Prusahaan ( PT,CV, Koperasi dll yang usaha mempunyai/berbadan Hukum)
  5. 5. Foto Copy Tanda Lunas Retribusi Sampah

  1. 1. Pemohon membawa berkas ke petugas informasi
  2. 2. Petugas informasi mengarahkan pemohon ke petugas Loket
  3. 3. Petugas loket non perizinan memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan membuat kartu kendali
  4. 4. Diverifikasi dan divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  5. 5. Operator mencetak surat rekomendasi Izin Tempat Usaha
  6. 6. Diverifikasi dan divalidasi oleh Sekretaris Kecamatan
  7. 7. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat
  8. 8. Setelah ditandatangani oleh Camat diadministrasikan dan diserahkan kepada pemohon.

Pelayanan penerbitan rekomendasi izin tempat usaha diselesaikan dalam jangka waktu 1 setelah pemohon memenuhi semua persyaratan 

Pelayanan penerbitan rekomendasi izin tempat usaha gratis

Rekomendasi izin tempat usaha

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.   Kotak Saran

2.   Email  : kotakualasimpang.kecamatan@gmail.com

3.   Website  : kotakualasimpang.acehtamiangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin tempat usaha"