Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  1. Fotocopy Identitas Diri
  2. Fotocopy Sertifikat tanah
  3. Fotocopy SPPT PBB tahun Berjalan
  4. Akta Jual Beli ( AJB ) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )

  1. Datanglah ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kab. Konawe selatan dengan membawa persyaratan pengurusan BPHTB
  2. Mengisi formulir yang disediakan kemudian menyerahkan kepada Petugas
  3. Petugas akan melakukan registrasi,Pemeriksaan kelengkapan berkas,menghitung secara tehnis berdasarkan jumlah dan luasan tanah
  4. Tim tehnis akan melakukan peninjauan lapangan berdasarkan jumlah dan luasan tanah (Waktu yang dibutuhkan 1 hari kerja )
  5. Pencetakan Form BPHTB,Pengisian Jumlah,Penanda tanganan,Porporasi,Registrasi serta Penyerahan Form BPHTB
  6. Costumer Menyetorkan Langsung nilai BPHTB yang telah ditetapkan pada kas Pemerintah daerah Melalui Bank yang ditunjuk Oleh Pemerintah
  7. Costumer Menyerahkan Slip setoran Dari Bank Ke Badan Pendapatan Daerah,yang akan Ditukar denga STTS ( Surat Tanda Terima Setoran )
  8. Proses Selesai

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pelayanan BPHTB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan"