Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. Pasien datang langsung
  2. Mengambil nomor urut pendaftaran umum dan mengambil tanda poli yang dituju
  3. Menumpuk kartu pasien/ kartu asuransi/ tanda poli yang dituju pada tempat kartu

  1. Menerima Kartu Pasien / KP dan form untuk pendaftaran pasien baru

10 Menit

Sesuai dengan PERBUP No. 59 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Puskesmas Tahun 2012

Kartu pasien , Informasi, Pelayanan pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"