Rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)

  1. 1. Surat Rekomendasi dari Datok Penghulu
  2. 2. Surat Permohonan Bermatrai 6000
  3. 3 .Foto Copy KTP & KK
  4. 4. Foto Copy SPPT STTS PBB tahun Berjalan dan sebelumnya
  5. 5. Foto Copy surat bukti status hak atas tanah
  6. 6. Surat pernyataan dari pemilik tanah /pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa

  1. 1. Pemohon membawa berkas ke petugas informasi
  2. 2. Petugas informasi mengarahkan pemohon ke petugas Loket
  3. 3. Petugas loket non perizinan memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan membuat kartu kendali
  4. 4. Diverifikasi dan divalidasi oleh Koordinator Pelayanan apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan bila lengkap diberikan kepada Kasie Tapem untuk ditindak- lanjuti
  5. 5. Bila diperlukan Tim survey menginformasikan jadwal survey lokasi kepada pemohon dan membuat berita acara hasil survey untuk menjadi dasar rekomendasi kepada Camat
  6. 6. Berkas IMB yang telah disurvey diserahkan kepada operator untuk dicetak rekomendasi IMB
  7. 7. Rekomendasi IMB yang telah dicetak dilanjutkan ke Kepala Kasie Tata Pemerintahan dan Sekretaris Camat untuk di verifikasi dan validasi
  8. 8. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat
  9. 9. Setelah ditandatangani oleh Camat diadministrasikan dan diserahkan kepada pemohon.

Pelayanan penerbitan rekomendasi izin mendirikan bangunan (imb) diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari setelah pemohon memenuhi semua persyaratan

Pelayanan penerbitan rekomendasi izin mendirikan bangunan (imb) gratis

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.   Kotak Saran

2.   Email  : kotakualasimpang.kecamatan@gmail.com

3.   Website  : kotakualasimpang.acehtamiangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)"