Pelayanan Pemotongan Kerbau/ Sapi/ Kuda/ Kmbing/ Domba dan Babi Pada Rumah Potong Hewan Kota Tebing Tinggi

  1. Sapi/ Kerbau/ Kuda/ Kambing
  2. KTP
  3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  4. Surat Jalan/ Pengantar Ternak
  5. Surat Jual Beli Ternak

  1. Ternak dibawa ke RPH
  2. Ternak dibawa ke penampungan untuk diistirahatkan
  3. Petugas melakukan identifikasi ternak
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Ante Mortem
  5. Menggiring ternak ke ruangan pemotongan
  6. Melakukan persiapan pemotongan penyembelihan
  7. Melakukan penyembelihan hewan sesuai dengan kaidah hukum Islam dan kesejahteraan hewan
  8. Melakukan pemeriksaan Post Mortem
  9. Melakukan pengulitan
  10. Pengeluaran dan pembelahan karkas dan jeroan
  11. Pemeriksaan Post Mortem
  12. Daging dinaikkan ke kenderaan pengangkut dan dicap
  13. Pembayaran retribusi dan menerima surat keterangan kesehatan daging

1-2 hari

1. Kerbau/Sapi/Kuda : a. Retribusi pemeriksaan kesehatan hewan Rp. 15.000/ekor; b. Retribusi pemotongan Rp. 30.000/ekor; c. Pemeriksaan daging Rp. 15.000/ekor

2. Kambing/Domba : a. Retribusi pemeriksaan kesehatan hewan Rp. 10.000/ekor; b. Retribusi pemotongan Rp. 10.000/ekor; c. Pemeriksaan daging Rp. 5.000/ekor

3. Babi : a. Retribusi pemeriksaan kesehatan hewan Rp. 10.000/ekor; b. Retribusi pemotongan Rp. 20.000/ekor; c. Pemeriksaan daging Rp. 5.000/ekor

Jasa Pemotongan Hewan/ Ternak

1. Pengaduan melalui kotak saran/ pengaduan

2. Datang langsung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

3. Pengaduan secara elektronik melalui website Dinas Ketahanan Pangan

    dan Pertanian Kota Tebing Tinggidengan alamat website :

    www.distan.tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemotongan Kerbau/ Sapi/ Kuda/ Kmbing/ Domba dan Babi Pada Rumah Potong Hewan Kota Tebing Tinggi"