Pelayanan Inseminasi Buatan dan Pemeriksaaan Kebuntingan

  1. Persyaratan Administratif : KTP Peternak dan Kartu Akseptor IB
  2. Persyaratan ternak yang akan diinseminasi : (a)Ternak betina dewasa, (b) Ternak dalam keadaan sehat, (c) Ternak dalam keadaan birahi

  1. Peternak menghubungi petugas teknis di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau langsung menghubungi petugas Inseminasi Buatan
  2. Peternak melaporkan data-data status ternaknya
  3. Petugas bersama dokter hewan memeriksa ternak terlebih dahulu untuk dilakukan Identifikasi Status Reproduksi Akseptor (ISRA) untuk diterbitkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)
  4. Jika hasil ISRA dinyatahan sehat dan normal, maka ternak bisa inseminasi buatan. Apabila ada gangguan reproduksi maka harus diobati dulu hingga sembuh baru diinseminasi.

Respon antara 1-24 jam (sesuai tanda-tanda yang diberikan peternak. Akan tetapi bila ternak sudah menunjukkan semua tanda birahi, maka petugas segera meluncur ke lokasi maksimal 1 jam.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Inseminasi Buatan, Pelayanan Gangguan Reproduksi dan Pemeriksaan Kebuntingan

1. Pengaduan melalui kotak saran/ pengaduan

2. Datang langsung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

3. Pengaduan secara elektronik melalui website Dinas Ketahanan Pangan

    dan Pertanian Kota Tebing Tinggidengan alamat website :

    www.distan.tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store