Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Surat keterangan kematian dari Desa/Rumah Sakit
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP-el

  1. Permohonan datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas Mengentri data dan pengajuan cetak Akta Kematian
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  5. Kepala Dinas menandatangani Akta Kematian secara elektronik (TTE)
  6. Petugas mencetak Akta Kematian yang telah di TTE
  7. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas Akta Kematian
  8. Petugas Menyerahkan Akta Kematian pada Loket Pengambilan
  9. Petugas Menyerahkan Akta Kematian Kepada Pemohon

Sejak syarat dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala teknis jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572

Telepon           : 0822 2423 3374 

WhatsApp        : 0822 2423 3374 

Email : disdukcapil.koltim@yahoo.com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR https www lapor go id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"