Pencatatan Akta Perkawinan

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna 4x6 suami dan istri
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon/Orang Tua
  4. KTP-el Pemohon/Orang Tua
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya Atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. Permohonan datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas Mengentri data dan pengajuan cetak Akta Perkawinan
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  5. Kepala Dinas menandatangani Akta Perkawinan secara elektronik (TTE)
  6. Petugas mencetak Akta Perkawinan yang telah di TTE
  7. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas Akta Perkawinan
  8. Petugas Menyerahkan Akta Perkawinan pada Loket Pengambilan
  9. Petugas Menyerahkan Akta Perkawinan Kepada Pemohon

Sejak syarat dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala teknis jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572

Telepon           : 0822 2423 3374 

WhatsApp        : 0822 2423 3374 

Email : disdukcapil.koltim@yahoo.com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR https www lapor go id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Perkawinan"