Pencatatan Akta Kelahiran

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/Bidan/Desa
  2. Fotocopy Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah orang tua/pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/pemohon
  4. Fotocopy KTP-el orang tua/pemohon

  1. Permohonan datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas Mengentri data dan pengajuan cetak Akta Kelahiran
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  5. Kepala Dinas menandatangani Akta kelahiran secara elektronik (TTE)
  6. Petugas mencetak Akta kelahiran yang telah di TTE
  7. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas Akta kelahiran
  8. Petugas Menyerahkan Akta kelahiran pada Loket Pengambilan
  9. Petugas Menyerahkan Akta kelahiran Kepada Pemohon


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572

Telepon           : 0822 2423 3374 

WhatsApp        : 0822 2423 3374 

Email : disdukcapil.koltim@yahoo.com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR https www lapor go id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kelahiran"