Penerbitan Kartu Identikas Anak (KIA)

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Penerbitan kia anak kurang dari 5 tahun : Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Fotocopy Kartu keluarga (KK) asli orang tua/Wali dan Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali
  2. Penerbitan KIA untuk anak usia 5 - 17 tahun kurang satu hari : Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Fotocopy Kartu keluarga (KK) asli orang tua/Wali, Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali dan 4. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas memverifikasi, mengentri data pada aplikasi SIAK
  4. Petugas melakukan pengambilan foto bagi pembuat KIA secara langsung
  5. Petugas mencetak KIA
  6. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas KIA
  7. Petugas Menyerahkan KIA pada Loket Pengambilan
  8. Petugas Menyerahkan KIA Kepada Pemohon



Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572 Telepon 0822 2423 3374 

WhatsApp 0822 2423 3374 

Email disdukcapil.koltim@yahoo.com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR https www lapor go id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identikas Anak (KIA)"