Pelayanan Pengaduan Lembaga Kemasyarakatan

No. SK: Nomor 2002 Tahun 2021

  1. SK LEMBAGA KEMASYARAKATAN
  2. FOTOCOPY KTP
  3. BERKAS ADUAN

  1. Masyarakat / Pengurus Lembaga Kemasyarakatan datang ke Dinas P3apm pada Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan mengisi Buku Tamu
  2. Petugas Pelayanan menanyakan jenis pengaduan / aspirasi yang ingin disampaikan
  3. Meneruskan dan Menyerahkan Berkas Aduan ke Kasi sesuai dengan jenis pengaduan / aspirasi yang ingin disampaikan
  4. Apabila butuh hal lebih lanjut, menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat
  5. Bila butuh tindak lanjut, Kepala Bidang akan melaporkan kepada Kepala Dinas untuk kebijakan tindak lanjut
  6. Penginformasian kepada yang bersangkutan

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 (SATU) HARI KERJA

WAKTU PELAYANAN

1. SENIN - KAMIS : 08.00 - 15.30

2. JUMAT               : 08.00 - 11.30

3. HARI SABTU, MINGGU DAN HARI BESAR LIBUR

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENGADUAN / ASPIRASI

  1. Kotak Saran
  2. Website           : dp3apm.tebingtinggikota.go.id
  3. Telepon/SMS : 0621 – 23908 

081260844717 / 081263216820

  1. Email  : dpppapm.tebingtinggikota@gmail.com
  2. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store