Pelaporan Pajak Daerah (Self Assesment)

  1. Formulir SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  2. Bill Penjualan (Bagi WP Restoran dan WP Hotel)

  1. Mengisi Formulir SPOP sebagai pelengkap pendaftaran
  2. Melakukan pelaporan dan omzet Bulanan/Pelaporan Pajak Daerah dengan mengisi SPTPD
  3. Kabid Pendapatan Untuk Diusulkan Pelaporan
  4. Kepala BPKPAD untuk di tetapkan
  5. Mendapatkan SKPD & Mendapatkan Nomor STS
  6. Melakukan Pembayaran Pajak Dengan membawa Nomor STS ke BANK SUMUT

Jangka waktu pelayanan 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Setoran (STS) : 1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Parkir, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6. Pajak Sarang Burung Walet

1. Pengaduan Langsung ke Sara Romauli Butar-Butar, No hp: 0853 7399 0830

2. Pengaduan tidak langsung melalui : -Email: bpkpdkotatebingtinggi@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store