Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

  1. 1. Fotokopi KTP
  2. 2. Fotokopi ijazah yang diligalisir
  3. 3. Fotokopi STRTS
  4. 4. Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
  5. 5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelyanan kesehatan yang bersangkutan
  6. 6. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3(tiga) lembar terlatar belakang merah
  7. 7. Rekomendasi kepala dins kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang ditunjuk
  8. 8. Rekomendasi dari HAKLI
  9. 9. SIKTS pertama(untuk permohonan SIKTS ynag ke dua

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatanuntuk mendapatkan rekomendasi
  6. 6. DPMPTSP menerbitkan SK Persetujuan/SK Penolakan sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)"