Pendaftaran Pajak Daerah

  1. Fotocopy KTP/NPWP
  2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Orang Pribadi / Badan
  3. Formulir SPOPD (Surat Pendataan Objek Pajak Daerah)

  1. Membawa KTP/NPWP
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan
  3. Mengisi Formulir SPOPD
  4. Kasubbid Pajak Daerah Untuk Diverifikasi
  5. Kabid Pendapatan Untuk diusulkan penetapan
  6. Kepala BPKPAD untuk di tetapkan
  7. Mendapatkan NPWPD

Waktu Pelayanan 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) : 1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Parkir, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6. Pajak Reklame, 7. Pajak Air Bawah Tanah

Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung Ke : Sara Romauli Butar-Butar (HP : 0853 7399 0830 )
  2. Pengaduan Tidak Langsung : Email : bpkpad@tebingtinggi.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store