Surat Izin Praktek Fisioterapis dan Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIPF dan SIKF)

  1. 1. Fotokopi ijazah yang diligalisir
  2. 2. Fotokopi STRR
  3. 3. Surat Keterangan sehat dari dokter ber SIP
  4. 4. Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  5. 5. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar
  6. 6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. 7. SIKR pertama (untuk permohonan SIKR yang kedua)

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatanuntuk mendapatkan rekomendasi.
  6. 6. DPMPTSP menerbitkan SK Persetujuan/SK Penolakan sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Fisioterapis dan Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIPF dan SIKF)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Fisioterapis dan Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIPF dan SIKF)"