Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terhadap Bidang Perhubungan

  1. 1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan) 2. Telephone/ Whatsapp (0813 3737 8080) 3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 4. Instagram : dishubpo 5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/ 6. Tatap muka datang lansgung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 

  1. Pengaduan di sampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas pada Sekretariat Dinas Perhubungan
  2. Sekretariat meneruskan surat pengaduan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo memerintahkan Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala UPT yang terkait dengan pengaduan masyarakat tersebut untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat
  4. Sekretaris/Bidang/UPT yang terkait menyusun konsep jawaban pengaduan yang berisi penjelasan tindak lanjut atas pengaduan tersebut dan bilamana perlu berisi kesanggupan untuk perbaikan terhadap pelayanan
  5. Sekretariat/Bidang/UPT yang terkait melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan
  6. Melaporkan kepada pengadu bahwa pengaduan sudah ditindaklanjuti

maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanggapan terhadap pengaduan masyarakat dan perbaikan kinerja pelayanan

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/ Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang lansgung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store