Pelayanan Pengujian Rubah Bentuk dan Ubah Fungsi Kendaraan Bermotor

  1. Asli dan Foto copy buku uji/smartcard dan sertifikat uji
  2. Foto Copy STNK
  3. Foto copy KTP pemilik kendaraan bermotor
  4. Bukti kepemilikan trayek (angkutan penumpang umum)
  5. Surat Perubahan Bentuk (Kendaraan rubah bentuk)
  6. Surat perubahan status dari SAMSAT (kendaraan rubah status)

  1. Pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan berkas permohonan pengujian rubah bentuk / rubah fungsi kendaraan bermotor ke loket pendaftaran serta melengkapi persyaratan yang di lampirkan
  2. petugas loket pendaftran melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyartan permohonan uji rubah bentuk / rubah fungsi, kemudian memasukkan data ke dalam komputer pendaftaran. jika persyaratan kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon/ pemilik supaya dilengkapi
  3. Petugas loket pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket retribusi agar dapat di tetapkan besaran biaya untuk uji rubah bentuk/rubah fungsi sesuai perbup
  4. Petugas loket distribusi menyerahkan surat ketetapan retribusi daerah ke petugas loket pembayaran Bank Jatim agar diterbitkan kuitansi pembayaran
  5. Pemohon/ pemilik membayar retribusi uji rubah bentuk/rubah fungsi ke petugas loket pembayaran Bank Jatim lalu berkas dikembalikan ke pemohon/ pemilik, kemudian pemohon/pemilik beserta kendaraan memasuki gedung pengujian
  6. Petugas penguji kendaraan bermotor melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor
  7. Petugas penguji kendaraan bermotor menyerahkan hasil akhir ke bagian pengesahan
  8. Petugas bagian pengesahan memeriksa hasil akhhir uji, jika kendaraan dinyatakan lulus uji, maka petugas langsung mengesahkan. jika hasil uji kendaraan ada yang kurang, maka kendaraan dinyatakan tidak lulus
  9. pemilik kendaraan mengambil menerima hasil uji di loket 4. Kendaraan yang lulus uji akan mendapatkan sertifikat lulus uji dan Stiker yang di pasang di kaca depan kendaraan sebelah kiri bawah. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, pemilik kendaraan menerima surat keterangan tidak lulus uji dan akan di laksanakan uji ulang pada waktu yang telah ditulis di surat keterangan

10 s/d 15 menit

1. Pengujian Kendaraan Bermotor

a. Mobil Penumpang

b. Mobil Bus/Kendaraan Khusus

c. Mobil Barang

    1) JBB 0-3.500 Kg                    Rp.50.000,-

    2) JBB 3.501-15.000 Kg           Rp.60.000,-

    3) JBB lebih dari 15.000 Kg      Rp.65.000,-

    4) Kereta gandengan & tempelan   Rp. 70.000,-

2. Tanda bukti lulus uji

c. Kartu uji/buku uji                                  Rp.35.000,-

3. Rekomendasi Uji :

a. Perubahan Bentuk dan modifikasi         Rp.50.000,-

b. Perubahan Fungsi Kendaraan               Rp.50.000,-

Sertifikat lulus uji dan stiker

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/ Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang lansgung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store