Surat Izin Praktek Bidan (SIPB

  1. 1. Fotokopi KTP
  2. 2. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan diligalisir asli
  3. 3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. 4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  5. 5. surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik
  6. 6. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak lembar
  7. 7. Rekomendasi dari Kepala Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk
  8. 8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatanuntuk mendapatkan rekomendasi.
  6. 6. DPMPTSP menerbitkan SK Persetujuan/SK Penolakan sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Bidan (SIPB"