Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)

  1. 1. STPT masing-masing penyehat tradisional
  2. 2. Salinan/fotocopy pendirian badan usaha
  3. 3. Foto copy Identitas pemohon
  4. 4. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa
  5. 5. Profil pantim sehat meliputi struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan
  6. 6. Bukti hak kepemilikan atau pengguna tanah/izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi/surat kontrak bagi yang sewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  7. 7. Persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatanuntuk mendapatkan rekomendasi.
  6. 6. DPMPTSP menerbitkan SK Persetujuan/SK Penolakan sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249

Fax (0293) 789549

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)"