Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022

  1. PPenerima/Pengguna Layanan menyampaikan berkas permohonan tertulis
  2. Nota Dinas dari DPMPTSP atas permohonan penerbitan SPPL
  3. melampirkan Profil Perusahaan disertai perizinan yang dipersyaratkan (Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP, Sertifikat Tanah, Akte Pendirian Perusahaan, dll).

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis dengan disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Sub Bagian/seksi memberikan disposisi/menugaskan Tim Teknis yang berkompeten untuk melakukan verifikasi lapangan ke usaha dan/atau kegiatan
  4. Tim Teknis yang ditunjuk melakukan verifikasi lapangan dengan membawa SPT dan Berita Acara
  5. Tim Teknis membuat Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  6. SPPL ditandatangani oleh pemrakarsa dan diketahui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  7. Penerima/Pengguna Layanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

Pengesahan SPPL dapat diselesaikan 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Pengesahan SPPL yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan

2.    Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;

/Aplikasi LAPOR;

4.Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas  Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store