No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022
Pengesahan SPPL dapat diselesaikan 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima
Tidak dipungut biaya
Pengesahan SPPL yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan
2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;
/Aplikasi LAPOR;
4.Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Lingkungan Hidup
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
Kepala Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum