No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan.
1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi; 2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id; 3. Menyampaikan melalui website/Aplikasi LAPOR; 4. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Lingkungan Hidup
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
Kepala Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum