Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022

  1. 1. Bagi Penerima/Pengguna Layanan yang usaha dan/atau kegiatannya belum beroperasional dapat menyampaikan surat permohonan, melampirkan Dokumen UKL-UPL/DPLH yang telah memiliki rekomendasi, menyusun Kajian Teknis/Standar Teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL), melampirkan hasil uji kualitas air limbah yang telah memenuhi baku mutu dalam 3 (tiga) kali periode pengujian, melampirkan Profil Perusahaan dan perizinan yang dipersyaratkan
  2. 2. Bagi Penerima/Pengguna Layanan yang usaha dan/atau kegiatannya telah berjalan dan telah memiliki Dokumen UKL-UPL dan telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan akan melakukan perpanjangan, dapat menyampaikan berkas permohonan tertulis ke DPMPTSP yang disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis, ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis dengan disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Sub Bagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Tim Teknis yang berkompeten untuk melakukan verifikasi lapangan ke usaha dan/atau kegiatan
  4. Tim Teknis yng ditunjuk melakukan verifikasi lapangan dengan membawa SPT dan Berita Acara
  5. Tim teknis membuat Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  6. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  7. Penerima/Pengguna Layanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan.

1.    Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi;

2.    Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;

3.    Menyampaikan melalui website/Aplikasi LAPOR;

4.    Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas  Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store