Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Mutasi Uji Keluar

  1. Foto copy dan asli smartcard, sertifikat uji
  2. Foto copy STNK
  3. Foto copy KTP pemilik kendaraan bermotor
  4. Surat kuasa dengan materai cukup jika pengurusan bukan oleh pemilik
  5. Gesekan nomor mesin dan nomor rangka

  1. Pemohon / pemilik kendaraan menyerahkan berkas permohonan mutasi uji keluar ke loket pendaftaran serta melengkapi persyaratan yang di lampirkan
  2. Petugas loket pendaftaran melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyartan permohonan mutasi uji keluar, kemudian memasukan data ke dalam komputer pendaftaran. Jika persyartan kurang lengkap maka akan dikembalikan pada pemohon / pemilik supaya dilengkapi
  3. Petugas loket pendafatran menyerahkan buku uji/ smartcard kepada petugas di ruang kartu (jika masih menggunakan buku uji), kemudian petugas pembuat surat rekomendasi mutasi uji keluar membuatkan surat rekomendasi tersebut
  4. Petugas loket pendaftaran setelah itu menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket retribusi agar dapat ditetapkan besaran biaya untuk mutasi uji keluar sesuai perbup
  5. Petugas loket retribusi menyuerahkan surat ketetapan retribusi daerah ke petugas loket pembayaran Bank Jatim aagar diterbitkan kuitansi pembayaran
  6. Pemohon /pemilik membayar retribusi mutasi uji keluar ke petugas loket pembayaran Bank Jatim lalu berkas dikembalikan ke pemohon/pemilik
  7. Petugas loket 3 membuat surat rekomendasi mutasi uji keluar dan meminta pengesahan dari kepala unit pengujian kendaraan bermotor
  8. Pemilik kendaraan mengambil surat rekomendasi mutasi uji keluar dan berkas lama yang sudah ada pengesahan dari Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di loket 3

Maksimal 15 menit

1.Pengujian kendaraan bermotor

d. Mobil Penumpang Umum

e. Mobil bus/ kendaraan khusus

f. Mobil barang 

   5) JBB 0-3.500 Kg                          Rp.50.000,-

   6) JBB 3.501-15.000 Kg                 Rp.60.000,-

   7) JBB lebih dari 15.000 Kg            Rp.65.000,-

   8) Kereta gandengan & kereta tempelan  Rp.70.000,-

2. Tanda bukti lulus uji

b. Kartu uji/ buku uji                           Rp.35.000,-

3. Surat rekomendasi mutasi keluar  Rp.25.000,-

Surat rekomendasi mutasi keluar

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/ Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang lansgung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store