Surat Keterangan Kematian

  1. - Lunas PBB Th 2019
  2. - Surat Pengantar RT-RW
  3. - KTP Asli & Fotocopy KTP yang meninggal
  4. - Surat Kematian ( Apabila meninggal di Rumah Sakit )
  5. - KK Asli dan Fotocopy

  1. Loket Pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian oleh Petugas
  4. Tanda Tangan Kasi/Seklur/Lurah Siwalan dan dilegalisasi ( cap ) Kelurahan
  5. Pengembalian berkas untuk di legalisasi ( cap ) Kecamatan
  6. Pembuatan KK Baru di Dispendukcapil Kecamatan Gayamsari
  7. Pembuatan Akte Kematian di Dispendukcapil Kota Semarang

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Kelurahan Siwalan, Telp. (024) 76410772 / ig : @siwalankelurahansemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"