Surat Keterangan Warisan

  1. - Lunas PBB Th 2019
  2. - Surat Pengantar RT-RW
  3. - Fotocopy KTP Ahli Waris
  4. - Fotocopy KK
  5. - Fotocopy Surat Kematian
  6. - Fotocopy Surat Kelahiran
  7. - Surat Nikah

  1. Loket Pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas Oleh Seklur/Lurah dan dilegalisasi ( cap ) Kelurahan
  3. Pembuatan Surat Keterangan Waris
  4. Tanda tangan Lurah Siwalan
  5. Pengembalian berkas untuk di legalisasi ( cap ) di Kecamatan

-

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kantor Kelurahan Siwalan, Telp. (024) 76410772 / ig : @siwalankelurahansemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Warisan"