Surat Keterangan Perkawinan

  1. - Lunas PBB Th 2019
  2. - Surat Pengantar RT-RW
  3. - Surat Boro Nikah ( Apabila dari Pihak Calon Pengantin Wanita
  4. - Surat Cerai/Kematian ( (Duda / Janda)
  5. - Fotocopy KTP
  6. - Fotocopy KK
  7. - Fotocopy KTP Orang Tua
  8. - Fotocopy KK Orang Tua
  9. - Fotocopy Akte Kelahiran
  10. - Fotocopy KK Orang Tua
  11. - Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah
  12. - Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  13. - Fotocopy Surat Kematian Orang Tua ( Apabila sudah meninggal )
  14. - Fotocopy KTP,KK,Akte Kelahiran Calon Pengantin Perempuan ( Apabila dari Pihak Calon Pengantin Laki-laki )

  1. Loket Pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas
  3. Pembuatan blanko N1-N7 oleh Petugas
  4. Tanda tangan oleh Lurah Siwalan dan dilegalisasi ( cap ) Kelurahan
  5. Pengembalian berkas untuk di legalisasi ( cap ) di Kecamatan
  6. Pengajuan ke KUA Gayamsari

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nikah/Talak/Cerai

Kantor Kelurahan Siwalan, Telp. (024) 76410772 / ig : @siwalankelurahansemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perkawinan"