Surat Keterangan Pindah

  1. - Lunas PBB Th 2019
  2. - Surat Pengantar RT-RW
  3. - Fotocopy KK
  4. - Fotocopy KTP
  5. - Fotocopy Surat Nikah ( Apabila kepindahan karena MENIKAH )
  6. - Fotocopy Akte Cerai ( Apabila kepindahan karena BERCERAI )
  7. - Fotocopy Surat Pindah ( Apabila pembuatan KK karena PINDAH DATANG )
  8. - Pas Foto 4 X 6

  1. Loket Pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas
  3. Pembuatan Blanko Surat Keterangan Pindah oleh Petugas
  4. Tanda Tangan Kasi/Seklur/Lurah Siwalan dan dilegalisasi ( cap ) Kelurahan
  5. Pengembalian berkas untuk di legalisasi ( cap ) di Kecamatan
  6. Pembuatan Surat Pindah dan dibawa ke Alamat Kepindahan

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kantor Kelurahan Siwalan, Telp. (024) 76410772 / ig : @siwalankelurahansemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"