Surat Keterangan Talak/Cerai

  1. - Lunas PBB Th 2019
  2. - Surat Pengantar RT-RW
  3. - Fotocopy KK
  4. - Fotocopy KTP
  5. - Surat Pernyataan ( Contoh ada di Kelurahan )

  1. Loket Pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Pembuatan Surat Keterangan oleh Petugas
  4. Tanda Tangan Kasi/Seklur/Lurah Siwalan dan dilegalisasi ( cap ) Kelurahan
  5. Pengembalian berkas untuk di legalisasi ( cap ) di Kecamatan

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nikah/Talak/Cerai

Kantor Kelurahan Siwalan, Telp. (024) 76410772 / ig : @siwalankelurahansemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Talak/Cerai"