Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. - Lunas PBB Th 2019
  2. - Surat Pengantar RT-RW
  3. - Fotocopy KK
  4. - Fotocopy KTP

  1. Loket Pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Pembuatan Surat Pengantar Ijin Keramaian oleh Petugas
  4. Tanda Tangan Kasi/Seklur/Lurah Siwalan dan dilegalisasi ( cap ) Kelurahan
  5. Pengembalian berkas untuk di legalisasi ( cap ) di Kecamatan
  6. Berkas dibawa ke POLSEK Gayamsari

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kepolisian

Kantor Kelurahan Siwalan, Telp. (024) 76410772 / ig : @siwalankelurahansemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Keramaian"