Surat Pengantar Umum

  1. - Lunas PBB Th 2019
  2. - Surat Pengantar RT-RW
  3. - Fotocopy KK
  4. - Fotocopy KTP

  1. Loket Pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Pembuatan Surat Pengantar oleh Petugas
  4. Tanda Tangan Kasi/Seklur/Lurah Siwalan dan dilegalisasi ( cap ) Kelurahan
  5. Pengembalian berkas untuk di legalisasi ( cap ) di Kecamatan
  6. Pengantar Umum , contoh : Penyelerasan Nama, Keterangan Tempat Lahir dan Tanggal lahir, Surat Pengantar Pengurusan Passport, Surat Pengantar Pengurusan NPWP, dll

-

Tidak dipungut biaya

Pengantar Umum

Kantor Kelurahan Siwalan, Telp. (024) 76410772 / ig : @siwalankelurahansemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Umum"