Rekomendasi Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun (TPS LB3)

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis ditujukan kepada Kepala DInas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi atau hadir langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas dan mengisi Buku Tamu

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Sub Bagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan TimTeknis yang berkompeten untuk melakukan verifikasi lapangan ke usaha dan/atau kegiatan
  4. Tim Teknis yang ditunjuk melakukan verifikasi lapangan dengan membawa SPT dan Berita Acara
  5. Tim Teknis membuat Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  6. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dan diserahkan kepada Pemohon/Pengguna Layanan

Rekomendasi dapat diselesaikan 6 (enam) hari kerja sejak Surat Permohonan diterima

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan

Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store