Persetujan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu;
  2. melampirkan kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Sub Bagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan TimTeknis yang berkompeten untuk melakukan verifikasi lapangan ke usaha dan/atau kegiatan
  4. Tim Teknis yang ditunjuk melakukan verifikasi lapangan dengan membawa SPT dan Berita Acara
  5. Tim Teknis membuat Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  6. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dan diserahkan kepada Pemohon/Pengguna Layanan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan.

2.    Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;

/Aplikasi LAPOR;

4.Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas  Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store