Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan SARPRAS Penanggulangan Bencana

  1. Pemberian bantuan dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana saat terjadi bencana

  1. Petugas Operasional memperoleh informasi terjadinya bencana (15 menit)
  2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya (30 menit)
  3. Menginventarisasikan dan mendata korban bencana (45 menit)
  4. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (60 menit)
  5. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar (60 menit)
  6. Melaporkan hasil pemberian bantuan pada saat terjadi bencana (30 menit)
  7. Mendokumentasikan pelaporan dan data base korban bencana (30 menit)

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pada Saat Terjadi Bencana



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store