Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Surat Pengantar Kelurahan
  2. Mengisi Formulir F1.06
  3. SKPWNI bagi penduduk datang
  4. Biodata penduduk (lampiran SKPWNI)
  5. Fotocopy kutipan akta nikah / fotocopy kutipan akta cerai
  6. Fotocopy akta kelahiran (apabila ada)
  7. Fotocopy ijazah terakhir (apabila ada)
  8. Surat keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil (bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah)
  9. Kartu Ijin Tinggal Terbatas (bagi orang asing)
  10. Paspor (bagi orang asing)

  1. Mengambil nomor antrian pendaftaran penduduk di Kantor Dinas Dukcapil
  2. Menyerahkan persyaratan pada petugas pelayanan untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Mengambil nomor antrian pelayanan
  4. Melakukan pengecekan data kepada operator pelayanan sesuai dengan data kependudukan dalam SIAK
  5. Mengantri proses pengambilan dokumen KK
  6. Pengambilan Kartu Keluarga (KK)

1. Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan, maka dokumen KK dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja.

2. Apabila koneksi jaringan mengalami gangguan, maka dokumen KK dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru"