Pelayanan Farmasi

  1. resep obat

  1. pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
  2. petugas farmasi menerima resep, meneliti, menghitung harga, membubuhi paraf, memberi nomor resep dan menyerahkan nomor pengambilan obat kepada pasien.
  3. petugas farmasi meracik obat sesuai resep dokter , memberi etiket dan copy resep (bila obat tidak tersedia).
  4. petugas farmasi meneliti kebenaran kebenaran obat (sesuai dengan resep) dan menyerahkannya pada penderita.

resep racikan : 30 - 60 Menit

resep Jadi      : 15 - 30 menit

tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS

di pungut biaya bagi pasien Umum

pelayanan penunjang

  • Kotak Pengaduan dan Saran
  • SMS Komplain : 0822 5900 7272
  • rskonselblud@gmail.com
  • facebook BLUD Rumah Sakit Konsel
  • twitter @bludrskonsel
  • dapat melapor melalui SMS ke 1708 atau website lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"