Pelayanan E-KTP Baru

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Akte Kelahiran
  4. Foto copy Lunas PBB tahun berjalan

  1. Datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Petugas akan melakukan input data sesuai NIK pemohon.
  4. Setelah selesai, pemohon menanda tangani blangko permohonan tersebut dan setelah itu melakukan perekaman di Kantor DISDUKCAPIL Kecamatan Candisari.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"