Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022

  1. 1. Bagi Penerima/Pengguna Layanan yang usaha dan/atau kegiatannya belum beroperasional dapat menyampaikan surat permohonan, melampirkan Dokumen UKL-UPL/DPLH yang telah memiliki rekomendasi, menyusun Kajian Teknis/Standar Teknis Baku Mutu Emisi (BME), melampirkan hasil uji kualitas udara emisi yang telah memenuhi baku mutu dalam 3 (tiga) kali periode pengujian, melampirkan Profil Perusahaan dan perizinan yang dipersyaratkan;
  2. 2. Bagi Penerima/Pengguna Layanan yang usaha dan/atau kegiatannya telah berjalan dan telah memiliki Dokumen UKL-UPL dapat menyampaikan berkas permohonan tertulis ke DPMPTSP yang disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis, ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.

  1. Perima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis atau datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Sub. Bagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Sub. Bagian/Seksi memberikan disposisi menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kapada Penerima/Pengguna Layanan
  5. Dalam hal tertentu, Kepala Sub Bagian/Seksi yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan
  6. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME) yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan.

2.    Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;

/Aplikasi LAPOR;

4.Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas  Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store