Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD)

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi atau hadir langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas dan mengisi Buku Tamu

  1. Perima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis atau datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Sub. Bagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Sub. Bagian/Seksi memberikan disposisi menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kapada Penerima/Pengguna Layanan
  5. Dalam hal tertentu, Kepala Sub Bagian/Seksi yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan
  6. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

Melalui Surat Permohonan :

Menerima jawaban 1 (Satu) hari kerja sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Data dan informasi yang terkait: Produk-produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan SPM, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan dan Kinerja.

Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store