Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. pasfoto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Klien melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Menyerahkan fotokopi KTP dan pasfoto kepada petugas loket pendaftaran
  3. klien diarahkan untuk membayar biaya administrasi ke loket pembayaran
  4. selanjutnya klien diarahkan ke poli NAPZA dan diarahkan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan narkoba diruang laboratorium
  5. setelah dilakukan pemeriksaan narkoba di laboratorium kemudian klien diarahkan keruang test untuk melakukan tes tertulis jiwa
  6. setelah selesai test tertulis klien dioarahkan untuk menunggu sampai hasil test selesai diperiksa dan dilakukan wawancara oleh dokter spesialis jiwa

  1. untuk pemeriksaan narkoba selama 30 menit  (SKBN)
  2. untuk test tertulis jiwa selama 60 menit (SKJ)

total tarif sesuai dengan PERDA No 8 tahun 2018

Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dan Surat Kesehatan Jiwa ( SKJ) untuk TKHI

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store