Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Numpang Uji Keluar

  1. Foto copy dan Asli Smartcard, Sertifikat Uji
  2. Foto copy Surat Tanda Kendaraan (STNK)
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor
  4. Surat kuasa dengan materai cukup jika pengurusan buka oleh pemilik
  5. Gesekan nomor mesin dan nomor angka

  1. 1. Pemohon/Pemilik kendaraan menyerahkan berkas permohonan pengujian numpang uji keluar ke loket pendaftaran serta melengkapi persyaratan yang dilampirkan 2. Petugas loket pendaftaran melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohona numpang uji keluar,kemudian memasukkan data numpang uji ke dalam komputer pendaftaran. Jika persyaratan kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon/pemilik supaya dilengkapi 1. Pemohon/Pemilik kendaraan menyerahkan berkas permohonan pengujian numpang uji kendaraan ke loket pendaftaran serta melengkapi persyaratan yang dilampirkan 2. Petugas lokwt pendaftaran melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohona numpang uji masuk,kemudian memasukkan data numpang uji ke dalam komputer pendaftaran. Jika persyaratan kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon/pemilik supaya dilengkapi 3. Petugas loket pendaftran menyerahkan buku uji/smartcard kepada petugas pembuat surat rekomendasi numpang uji keluar agar dibuatkan surat rekomendasi tersebut 4. Petugas loket pendaftran setelah itu menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket retribusi agar dapat ditetapkan besaran biaya untuk uji pertama sesuai Perbub. 5.. Petugas loket retribusi menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah ke petugas loket pembayaran Bank Jatim agar diterbitkan kuitansi pembayar 6. Pemohon/pemilik membayar retribusi uji pertama ke petugas loket pembayaran Bank Jatim lalu berkas dikembalikan ke pemohon/pemilik 7. Petugas loket 3 membuat surat rekomendasi numpang uji keluar dan meminta pengesahan dari atasan 8. Pemilik kendaraan mengambil surat rekomendasi numpang uji keluar yang sudah ada pengesahan dari Kepala Unit pengujian Kendaraan Bermotor di loket 3

Maksimal 15 menit

1. Pengujian Kendaraan Bermotor:

   d. Mobil Penumpang Umum

   e. Mobil Bus/Kendaraan Khusus

   f. Mobil Barang

     5) JBB 0 - 3.500 kg                            Rp. 50.000,-

     6) JBB 3.501 - 15.000 kg                   Rp. 60.000,-

     7) JBB lebih dari 15.000 kg                Rp. 65.000,-

     8) Kereta Gandengan & Kereta Tempelan  Rp.70.000,-

2. Tanda Bukti Lulus Uji

   b. Kartu Uji/buku uju                            Rp. 35.000,-

3. Surat Rekomendasi

    Numpang Uji Keluar Daerah              Rp. 25.000,-

     

Surat Rekomendasi Uji Berkala

1. Secara Tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/Whatsapp : (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store