Pelayanan E-KTP Baru

  1. 1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. 2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Pengantar Permohonan KTP Baru dari Kel/des setempat

  1. Melapor Kekantor Lurah/desa setempat untuk permohonon KTP baru,
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) & Permohonan dari lurah/dese setempat
  3. Melapor kepetugas loket untuk dilakukan perekaman dan pendaftaran untuk KTP el
  4. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  5. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. tapi sebelummnya dipastikan data yang direkam sudah sesuai dengan identitas pemohon,Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain. dan Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  6. Selanjutnya melapor kembali kepada petugas loket untuk diberikan resi pengambilan KTP el
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 Hari atau lebih. Bila KTP selesai dicetak dapat di ambil diloket pengambilan dengan menunjukan resi pengambilan.

5 menit Pemohon memberikan berkas

2 menit Petugas Loket menerima dan melakukan verifikasi berkas 

5 menit Pranata Fotografi perekaman merekam Pas Photo , tanda tangan, sidik jari dan iris mata penduduk kemudian memberikan data penduduk yang telah direkam ke Pengadministrasian Kependudukan 

3 menit Pengadministrasian Kependudukan melakukan penginputan data penduduk yang kemudian mengonfirmasikan kepada pengelola pencetakan 

3 menit Pengelola Pencetakan melakukan pencetakan KTP - El 

3 menit Pengelola Data menginput KTP - El yang telah di cetak

2 menit Petugas Loket mendistribusikan KTP - El kepada masyarakat = 2 Menit

Pemohon Menerima KTP - El 

Berdasarkan pasal 79a undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.

PELAYANAN ktp-el

di bidang piak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"