Pemohon memberikan berkas = 5 Menit
Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas = 2 Menit
Pengadministrasian Kependudukan menginput data sesuai kecamatan = 5 Menit
Pengelola Data melakukan perekaman/penginputan data dan mencetak draft Kartu Keluarga(KK) = 10 Menit
Kasi melakukan Paraf Kartu Keluarga (KK) = 3 Menit
Kabid Melakukan Paraf Kartu Keluarga (KK) = 3 Menit
Operator Kendali melakukan Penginputan Nomor Kartu Kendali = 5 Menit
Kadis melakukan tandatangan Kartu Keluarga (KK) = 3 menit
Kasi menerima Kartu Keluarga (KK) yang telah di tandatangani Kadis = 5 menit
Petugas Loket menerima resi dan menyerahkan/memberikan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) kepada pemohon = 3 Menit
Pemohon menerima Kartu Keluarga (KK) = 2 Menit
Berdasarkan pasal 79a undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
melalui bidang pendaftaran pendududk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store