Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Isi Formulir F1.01 dari Kelurahan/desa
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  3. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  5. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  6. Membawa Kartu Keluarga Asli Orang tua (Bagi Pemohon KK baru yang Pisah KK/menikah)

  1. masyarakat mengisi dan membawa formulir KK baru (F1.01), formulir F1.01 ditanda tangani oleh Kepala Lurah/Desa Setempat
  2. menyetor berkas KK baru : Formulir KK baru (F1.01), Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang baru menikah), Ket,. Domisili (bagi Penduduk Pendatang), KK asli orang Tua (Bagi yang Pisah KK) diloket pendaftaran KK/KTP untuk di verifikasi dan di registrasi oleh petugas loket
  3. operator yang bertugas mengambil data atau merubah data tersebut lalu kemudian mencetak kartu keluarga selanjutnya dilakukan pemeriksaan/ verifikasi dan pemarafan oleh kabid/ Kasi Kependudukan
  4. Penyerahan Kartu Keluarga kepada Pemohon

Pemohon memberikan berkas = 5 Menit

Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas = 2 Menit 

Pengadministrasian Kependudukan menginput data sesuai kecamatan = 5 Menit

Pengelola Data melakukan perekaman/penginputan data dan mencetak draft Kartu Keluarga(KK) = 10 Menit

Kasi melakukan Paraf Kartu Keluarga (KK) = 3 Menit

Kabid Melakukan Paraf Kartu Keluarga (KK) = 3 Menit

Operator Kendali melakukan Penginputan Nomor Kartu Kendali = 5 Menit

Kadis melakukan tandatangan Kartu Keluarga (KK) = 3 menit

Kasi menerima Kartu Keluarga (KK) yang telah di tandatangani Kadis = 5 menit

Petugas Loket menerima resi dan menyerahkan/memberikan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) kepada pemohon = 3 Menit

Pemohon menerima Kartu Keluarga (KK) = 2 Menit

Berdasarkan pasal 79a undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

melalui bidang pendaftaran pendududk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"