Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Numpang Uji Masuk

  1. Surat Rekomendasi Uji dari daerah asal
  2. Foto copy Buku Uji/Smartcard dan Sertifikat Uji Dan Asli
  3. Foto Copy Surat Tanda Kendaraan (STNK)
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor
  5. Surat Kuasa dengan materai cukup jika pengurusan bukan oleh pemilik
  6. Gesekan nomor mesin dan nomor rangka

  1. 1. Pemohon/Pemilik kendaraan menyerahkan berkas permohonan pengujian numpang uji kendaraan ke loket pendaftaran serta melengkapi persyaratan yang dilampirkan 2. Petugas lokwt pendaftaran melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohona numpang uji masuk,kemudian memasukkan data numpang uji ke dalam komputer pendaftaran. Jika persyaratan kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon/pemilik supaya dilengkapi 3. Petugas loket pendaftran menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket retribusi agar dapat ditetapkan besaran biaya untuk numpang uji masuk sesuai Perbup 4. Petugas loket retribusi menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah ke petugas loket pembayaran Bank Jatim agar diterbitkan kuitansi pembayaran 5. Pemohon/Pemilik membayar retribusi numpang uji masuk ke petugas loket pembayaran Bank Jatim lalu berkas dikembalikan ke pemohon/pemilik,kemudian pemohon/pemilik beserta kendaraan memasuki Gedung Pengujian 6. Petugas Penguji Kendaraan bermotor melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor 7. Petugas penguji Kendaraan Bermotor menyerahkan hasil akhir ke bagian pengesahan 8. Petugas bagian pengesahan memeriksa hasil akhir uji,jika kendaraan dinyatakan lulus uji,maka petugas langsung mengesahkan. Jika hasil uji kendaraan ada yang kurang,maka kendaraan dinyatakan tidak lulus 9. Pemilik kendaraan mengambil menerima hasil uji di loket 4. Kendaraan yang lulus uji akan mendapatkan Kartu Uji (Sartcard), Sertifikat Lulus Uji dan Stiker yang dipasang di kaca depan kendaraan sebelah kiri bawah. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, pemilik kendaraan menerima surat keterangan tidak lulus uji dan akan dilaksanakan uji ulang pada waktu yang telah ditulis di surat keterangan.

10 s/d 15 menit

1. Pengujian Kendaraan Bermotor

a. Mobil Penumpang

b. Mobil Bus/kendaraan khusus

c. Mobil Barang

   1). JBB 0 - 3.500 kg                        Rp. 50.000,-

   2) JBB 3.501 - 15.000 kg                Rp. 60.000,-

   3) JBB lebih dari 15.000 kg             Rp. 65.000,-

   4) Kereta Gandengan & Kereta Tempelan   Rp. 70.000,-

2. Tanda Bukti Lulus Uji

a. Kartu Uji/Buku Uji                           Rp. 35.000,-

Buku uji,plat uji,Kartu Uji (Smartcard), Sertifikat Lulus Uji dan Stiker

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datanglangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store