Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy lunas PBB
  4. Membawa fotocopy keterangan kelahiran dari Rumah sakit/ bidan
  5. Membawa fotocopy surat nikah

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"