Perbaikan dan Perubahan Data KK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP-EL
  4. Membawa fotocopy lunas PBB
  5. Membawa fotocopy data pendukung perubahan data pada KK

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas
  3. Menyerahkan persyaratan yang telah dibawa ke petugas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan dan Perubahan Data KK"