Pelayanan di IGD Umum dilakukan dengan indikator respon time terhadap pasien yang beru masuk. Respon time maksimal adalah 5 menit atau kurang.
Tarif layanan berdasarkan Peraturan Bupati Morowali
Nomor 2
tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKomite Etik dan Hukum RS