Pengantar Pembuatan KTP

  1. Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK Terbaru

  1. Warga datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat pembuatan pengantar E-KTP
  2. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan
  3. Pembuatan Blanko E-KTP dan Pengantar dari kelurahan
  4. Pengesahan Blanko dan Pengantar ke Perangkat Kelurahan
  5. Blanko dan Pengantar siap dibawa ke kecamatan

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 1-2 Menit
  2. Pembuatan Blanko - Pengantar selama 1 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 1 - 2 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Blangko KTP untuk pembuatan E-KTP Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"